Senin, 26 September 2016

MENGGAPAI KARIR SECARA AMANAH TERCIPTA SOSOK PROFESIONAL 1.


Melalui media sosial ini, kami sampaikan informasi tentang kisah nyata dari orang tertindas, dengan ini menyerukan secara terbuka kepada YTH penyelenggara negara, para penegak hukum, karena ini adalah tugas negara wajib dijawab dengan tindakan nyata, untuk secara konsekuen dan konsisten menegakkan hukum demi melindungi warganya, agar terbebas dari segala bentuk penjajahan dimuka bumi. Dengan berpegang teguh kepada supremasi hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena kami melihatnya. Kami membacanya. Kami mendengarnya. Bahkan kami merasakannya sendiri dalam sisi kehidupan kami ini merupakan fakta sejarah, sudah 71 th merdeka namun masih dibelenggu penjajah bangsa sendiri.

Dasar Neghara Republik Indonesia;
PANCASILA dan UUD’45
Preambule alinea pertama:
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU HAK SEGALA BANGSA, DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.

Alinea menegaskan bahwa, setiap orang berbangsa dilindungi oleh Undang-Undang, hak-hak kemerdekaannya, tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Bunyi Pasal HAK ASASI MANUSIA
pada UUD’1945 antara lain:
BAB XA
Pasal 28A.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menpertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28D.
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28F.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28H.
(1)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapum.

Pasal 28I.
(1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)    Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J.
(1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis.

SK. Direksi No.225.K/010/DIR/2000 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
BAB.II Pasal2 huruf a,1:

SETIAP PEGAWAI WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PANCASILA, UUD’1945 NEGARA, PEMERINTAH DAN PERSEROAN.

Konsekuensi membentuk Karakter Bangsa dengan Budipekerti yg baik.
Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada PANCASILA, UUD’45 dengan HAM nya.
Menegakan Peraturan Perundangan yang berlaku dan menghindari Larangannya.
Antara Lain:
A.      PANCASILA
butir-butir sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
1.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan perasamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.       Saling mencintai sesama manusia.
3.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.       Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.       Menjunjung tinggi nilai2 kemanusiaan.
6.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

B.      PERATUAN DISIPLIN PEGAWAI:
 BAB II.Pasal 2. huruf e
Setiap pagawai wajib
Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan antara lain.:
1.       Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja, inovasi, kreatifitas dan produktifitas.
2.       Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
3.       Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai.
4.       Menjadi dan memberi contoh serta teladan yang baik terhadap bawahan.
5.       Bertindak dan bersikap tegas dan konsisten, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan.
6.       Mengambil langkah-langkah dan keputusan yang diperlukan akibat adanya pelanggaran Disiplin yang dilakukan anak buahnya. 
     


C.      BUDAYA PERUSAHAAN.
BAB IV. 4,1
c. Prinsip Pengelolaan Potensi Insani.
PLN menempatkan potensi insani sebagai tumpuan keberhasilan perusahaan, untuk itu anggota perusahaan perlu diberdayakan secara maksimal dg menghargai nilai2 kemanusiaan. Sehingga tumbuh komitmen dan rasa bangga kepada perusahaan, prinsip tersebut diwujudkan melalui tindakan.
5. memberi kesempatan kepada anggota perusahaan yg melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri.
BAB VI. 6.2 KARYAWAN
c. memberikan penghargaan berdasarkan kinerja dan kompetensi pegawai secara korporasi tim kerja dan individu.
d. menghargai martabat manusia tanpa memandang sara dan gender
e. mendukung penciptaan hubungan atasan bawahan dan rekan sekerja yg kondusif, produktif dan inovatif
j. perusahaan menghormati prinsip umum kemanusiaan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan yg berlaku.
k. perusahaan menyediakan kesempatan yg sama kepada semua pegawai tanpa mengindahkan senioritas, perbedaan jenis kelamin, perbedaan etnis, agama dan status.
n. perusahaan mendukung transparansi dalam komunikasi yg terbuka.

D.      PEDOMAN PERILAKU.
Kebiasaan Baik dan Tata Pergaulan Profesional.
Dilingkungan PT.PLN (Persero).
“Dengan Semangat KeKitaan Mari Kita Bangun PLN Yang Satu”
Visi; Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh-kembang, Unggul dan Terpercaya Dengan Bertumpu pada Potensi Insani.

Misi; Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang usaha lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjadikan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Nilai-Nilai: Saling Percaya, Integritas, Peduli, Pembelajar.

Motto; Listrik untuk kehidupan yang lebih baik.

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, serta beberapa hal pedoman yang telah diuraikan yaitu;  A PANCASILA, B PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI, C BUDAYA PERUSAHAAN, D PEDOMAN PERILAKU , adalah amanah yang telah menjadi kesepakatan harus dijalankan sesuai tatanan kehidupan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Pasal 28I. Ayat (5) Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

BAWAHAN
Adalah bagian dari anggota perusahaan, Orang lemah, mudah dijajah, gampang dinjak-injak layaknya rumput lapangan bola yang tumbuh sebatas mata kaki.
Mudah diperlakukan sewenang-wenang tanpa ada perlawanan berarti, terbukti awal masuk kerja ada perlakuan sewenang-wenang tidak adil, dari th 1992 mengadukan permasalahannya, namun dianggap sepi, dalam hal ini wajib adanya perlindungan dari Negara, mengacu Hak asasi manusia Pasal 28I ayat
(4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)    Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peranan Serikat Pekerja di BUMN ini, sesuai KKB Bagian Kedua
tentang Hak-hak Perseroan dan 

SP-PLN Pasal 5. ayat (2) SP-PLN berhak: a mewakili, membela dan melindungi anggotanya, terbukti hanya wacana karena bersikap masabodoh, seharusnya menindak lanjuti pengaduan anggotanya, namun
anggota yang mengadukan permasalahannya hanya disambut dengan lambaian tangan saja, kenapa SP berbuat demikian, tidak melakukan sebagaimana mestinya, tanpa alasan yang jelas, hingga kini tidak ditindak lanjuti.

Ini kisah nyata, jangan melupakan sejarah ada pada biodata pegawai, bisa dilihat riwayat kepangkatannya, riwayat kenaikan berkala dengan nilai a (Dibawah Standar) kenaikan reguler dalam waktu 7tahun dan 6tahun, tampak jelas bisa disimpulkan jenjang karirnya tidak wajar, komplit dari mulai masuk kerja hingga pensiun.
Lalu bandingkan dengan biodata pegawai dari saat mulai bekerja hingga pensiun yang dinilai standar dan diatas standar, akan tampak ketidak adilannya.

Bawahan itu  pada umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu biarpun berisiko tinggi diperintah apa saja mau, kerap menjadi korban dalam pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa dimasa lalu korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan, walau pelaksanaannya berpegang pada Standard Operating Prosedure (SOP), semua pertanggungjawaban untuk antisipasi terjadinya human error adalah Atasan, yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan berpegang sesuai langkah-langkah SOP.
Adakah riwayat Atasan tewas dengan sabuk pengaman yang mengikat pada isolator menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan Bawahanlah korbannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan mitra kerja, yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara dan tetap tersalur dengan baik, supaya KWH siang malam terus berputar, energinya stabil menerangi jagad ini, sehingga untuk perusahaan pendapatannya bisa naik, maka sungguh sangat keliru jika menganiaya bawahan tanpa sebab yang jelas, dengan menilai dibawah standar tanpa ampun sampai pensiun, tanpa memberikan arahan, apalagi Bawahan itu bukan pelaku KKN yang merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya yang tidak amanah  dan menggerogoti perusahaanlah yang wajib dinilai dibawah standar.
Perlu digaris bawahi Perkataan Pak Kuntoro Mangku Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....Anda harus paling berterima kasih kepada anak buah Anda, karena dialah yang bisa membuat kita bisa lebih baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan ini...  

KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Pada KKB Bagian Keempat, tentang Penilaian Unjuk Kerja Pegawai Pasal 28
ayat (3) Kriteria penilaian unjuk kerja pegawai terdiri atas unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat penilaian sesuai masing-masing unsur yaitu:
a.       Dibawah Ekspektasi (DE) untuk penilaian unjuk kerja dibawah standar.
b.      Sesuai Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar.
c.       Melampaui Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar.
Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan nilai skala sebagai berikut:
a.       Penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”.
b.      Penilaian dengan predikat Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”.
c.       Penilaian dengan predikat Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”.
d.      Penilaian dengan predikat Melampaui Seluruh Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala “c’”. 
Perolehan nilai skala “a” adalah penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi atau disebut dengan derajat Dibawah Ekspektasi (DE) yaitu penilaian unjuk kerja dibawah standar.
Dengan demikian cukup jelas nilai skala “a” adalah penilaian dibawah standar.
#nilai “a” = nilai dibawah standar.

NILAI DIBAWAH STANDAR.
#.  Suatu barang yang nilainya dibawah standar dapat dikatakan sebagai barang tidak bermutu, barang tidak bernilai, barang yang tidak ada jaminan mutunya.
#. Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah standar, maka instalasi tersebut harus dibongkar harus diganti kawat yang sesuai standar dan jika tidak diganti, tidak akan diberi ijin pemasangan kwh meternya.
#. Pemakai Helm dibawah standar pada saat razia Helem, jika tidak berlisensi SNI (Standar Nasional Indonesia) maka pemakainya dianggap melanggar, lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi denda.

Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu. Pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa? Jelas Pegawai yang tidak bermutu itu adalah yang tidak taat asas, culas cenderung menggerogoti perusahaan.
Adalah perbuatan se-wenang2 Atasan terhadap Bawahan dengan tidak mentaati peraturan, menilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala, tanpa alasan yang jelas, dianggapnya sebagai pegawai yang tidak bermutu.
Disisi lain pegawai yang patut diduga korupsi (melakukan kejahatan luarbiasa), tidak jujur, cenderung menggergoti perusahaan nilainya SE, (Sesuai Ekspektasi). Atasan yang demikian ini wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pemerintah/negara, yang menurut teori trias polica;
NEGARA MEMPUNYAI FUNGSI MENCAKUP TIGA TUGAS POKOK:
1)      Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
2)      Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3)      Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati, lalu mengadili yang tidak mentaati peraturan (Setiap fungsi ini terpisah satu sama lainnya).

Karena negara wajib melindungi warganya sesuai.  Pasal 28I
(4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)    Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

KEBERSAMAAN
Atasan Bawahan merupakan komponen saling melengkapi, satu kesatuan utuh yang masing-masing mempunyai peran untuk mengelola perusahaan supaya bonafide.
Mungkinkah dalam pengelolaan perusahaan tanpa kebersamaan, tanpa saling bahu-membahu, tanpa berat sama dipikul, dan ringan sama dijinjing, akan tercapai tujuannya.
Tanpa hal tersebut yang akan terjadi adalah tirani, mau menang sendiri, merasa lebih hebat daripada peraturan menjadikan berbuat semena-mena terhadap bawahan,
Ibarat komponen sepeda motor, posisi Bawahan sebagai yang berada dibawah adalah roda, Atasan adalah komponen penggeraknya apabila hubungannya tidak harmoni dengan Bawahan, maka yang terjadi ketimpangan tidak akan bisa berjalan dengan baik, begitu pula jika kondisi roda ban tanpa angin, motor tidak berjalan sampai tujuan?
Demikianlah jika digambarkan sebagai komponen sepeda motor maka seharusnya Atasanlah sebagai motor pengeraknya yang mengawali melangkah menggerakan Bawahan dengan mencerminkan suri teladan yang baik, demi membangkitkan semangat dalam bekerja supaya berhasil baik tanpa adanya kecelakaan kerja dan bisa dicapai targetnya.


Di eks Sektor Ketenger, fakta menunjukan diperlakukan sewenang-wenang dijadikan korban selama bekerja dinilai dibawah standar yang berakibat selama 30th bekerja tidak pernah naik peringkatnya.
Dengan nasibnya itu senantiasa bersabar sambil berdo’a kepada Tuhan YME memohon yang berkompeten mentaati hukum secara konsekuen dan konsisten yang berintikan keadilan dan kebenaran, mencermati laporan yang sebenarnya terjadi, evaluasi sesuai perintah undang-undang, putuskan secara adil, bila Atasan terbukti bersalah berikan sanksi.
Penilain karir itu tidak bisa semena-mena karena sudah ada aturannya, susah payah dengan cucuran keringat bekerja berisiko kematian, hanya ingin menggapai nilai standar bahkan lebih jauh lagi diatas standar, namun fakta dilapangan hanya dicemooh, diinjak, direndahkan, dengan nilai dibawah standar tanpa alasan yang jelas, dianggapnya tidak mampu bekerja oleh Atasan arogan, yang meng klaim bahwa dirinyalah yang lebih berhak hidup berkembang, padahal bekerja diruang-lingkup listrik bertegangan tinggi, supaya tidak salah langkah dengan SOP (Standar Operating Prosedur), jika salah prosedur bisa terjadi peralatan rusak, petugas cacat fisik, bahkan meninggal dunia, hal ini tanggungjawab Atasan yang selalu berpegang SOP, seperti kesalahan prosedur yang terjadi dimasa lalu, namun Atasan selalu mulus karirnya.
Falsafah hidup bergotong-royong, bekerjasama saling mendukung, tidak bisa dipungkiri, sejak jaman Adam hidup kita ini senantiasa membutuhkan jasa tenaga dan pikiran orang lain, kita tidak bisa bekerja sendiri hanya untuk kepentingan diri sendiri untuk meningkatkan karir sendiri, masih ada orang lain yang berhak hidup, yaitu Bawahan pun berhak dihargai jerih payahnya, berhak pula untuk ditingkatkan karirnya.
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  
Setiap orang senantiasa membutuhkan jasa, tenaga dan pikiran orang lain, memiliki Sepeda Motor pada umumnya bukan buatan sendiri? Melainkan produk orang lain atau bangsa lain, atas hasil pemikiran orang lainlah Sepeda Motor diciptakan, dan berjasa dimanfaatkan untuk transpotasi, walaupun dibelinya dari uang sendiri, akan tetapi untuk mendapatkan uang sendiripun juga ditopang dari orang lain, dengan suatu usaha sebagai tenaga kerja tentu orang lain yang membayarnya, jika berjualan tentu orang lain yang membeli barang dagangannya.
Makan sehari-haripun, untuk memasaknya melibatkan orang lain.
Padi menjadi beraspun orang lain pula yang mengolahnya, pendek kata kita tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain, setiap orang mempunyai peran masing-masing untuk saling mendukung dalam kehidupan ini.
Begitu pula Atasan dan Bawahan layaknya satu organ tubuh yang tidak terpisah, apabila Bawahan sakit tentu Atasan seharusnya ikut merasakan sakitnya.  

Pasal 28A.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menpertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28D.
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Mengelola perusahaan tanpa berbagi dengan Bawahan dapat dipastikan mustahil bisa tujuan akan terwujud. Contoh, saat membangun tower darurat lokasi didesa Cimohong dalam pelaksanaan pekerjaan memindah penghantar ke tower darurat, tujuannya untuk mengatasi longsor yang terjadi pada tower permanen.
Petugasnya adalah pegawai golongan rendah karena saling bahu-membahu,  mampu mewujudkan berdirinya tower darurat setinggi kurang lebih 25m, yang siap dibebani penghantar pindahan dari tower permanen. Mampukah dilakukan Atasan seorang diri, tanpa bekerjasama melibatkan Bawahan nonsen bisa terwujud.

KEMANUSIAAN.
Manusia itu bukan alat yang merupakan benda mati, yang tidak pernah merasakan kelelahan maupun kesakitan, tetapi mahluk hidup yang memiliki perasaan, bila dilukai akan merasakan sakit,
Apabila digambarkan sebagai anggota tubuh manusia, meliputi Kepala, tangan dan kaki masing-masing mempunyai fungsi.
Kepala sebagai atasan fungsinya untuk memikir langkahnya kedepan.
Tangan dan Kakinya sebagai Bawahan yang berfungsi untuk melaksanakan pekerjaan atas perintah kepala.
Anggota tubuh antara kepala, kaki dan tangan mempunyai syaraf yang saling berhubungan, jika kakinya luka berdarah akibat terpeleset, otomatis bagian yang terluka akan terasa sakit pula dan mulutnya yang ada dibagian kepala akan mengatakan sakit, jika dirasakannya sakit sekali, matanya yang ada dibagian kepala akan menangis meneteskan airmatanya.
Begitulah seharusnya Pimpinan Perusahaan jika digambarkan sebagai organ tubuh manusia yang syarafnya saling berhubungan erat. Maka tidak akan tega melukai anak buahnya dengan nilai Dibawah Standar karena satu organ tubuh dalam dirinya pun akan merasakan sakitnya pula.
Gambaran tersebut dimaksudkan supaya sebagai Pimpinan segera memulihkan kekecewaan anak buahnya yang berlarut-larut merasa dikecewakan dengan nilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala tanpa ampun sampai pensiun.
Sebagai manusia akan merasa kesakitan apabila disakiti maka janganlah menyakiti orang lain tanpa sebab yang jelas.  Atasan yang sehat jasmani-rohaninya,
otomatis tidak akan melakukan perbuatan untuk melukai perasaan hati bawahannya.
Dengan demikian sebagai kepala di Perusahaan tidak akan tega menilai a Dibawah Standar (DE) kepada Bawahannya, tanpa alasan yang jelas, apalagi secara terus menerus tanpa pembinaan setiap tahun kenaikan berkala.

Sebagai kepala yang taat asas ada rasa tanggungjawab, tentu akan menyaring sudah tepatkah menilai Dibawah Standar adakah sebab kesalahannya.
Itulah makna Kemanusiaan yang wajib diamalkan oleh setiap anggota perusahaan, dimana setiap pegawai wajib melaksanakan tugasnya sebagai warganegara dan pegawai dengan baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD. 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan. 
Kesimpulannya sekali lagi jangan sakiti orang lain, karena dirinya pun akan merasasakan sakit pula apabila disakiti.
Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak peduli kepada bawahan, apalagi membencinya, dalam hal pekerjaan berkaitan dengan kewajiban Atasan dan Bawahan, yaitu Atasan memberi perintah dan Bawahan menerima perintah, supaya tidak terjadi salah paham yang bisa berakibat fatal karena bekerja dilistrik berisiko tinggi.
Seharusnya saling berkomunikasi dengan baik supaya dapat dicapai susana kerja yang kondusif, nyaman demikianlah seharusnya suasana kerja dalam perusahaan.
Maka Prinsip potensi insani menjadi secara nyata diamalkan, seperti yang tertuang pada buku panduan Budaya Perusahaan :
Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan serta membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsure pimpinan dan anggota perusahaan.

Jika terjadi diskriminasi dalam penilaian disebabkan rasa tidak suka, maka apa yang telah diperbuat oleh Atasan, adalah bukanlah melakukan pembinaan yang baik sebagaimana yang diamanatkan Perusahaan, melainkan perbuatan semena-mena, arogan yang tidak bisa ditolerir, atasan telah berlaku tiran, wajib mempertanggungjawabkannya apapun konsekwensinya, tidak bisa melenggang begitu saja.


Wajib klarifikasi apa penyebabnya agar semua orang mengetahui karena telah berbuat aniaya kepada orang tak bersalah, Bawahan itu tak berdaya tidak mungkin serta merta secara fisik melawan Atasannya, bisanya hanya geram didalam hati.
Fakta yang terjadi sejak awal bekerja ada masalah hingga pensiun berulang kali mengadukan permasahannya melalui jalur internal perusahaan tidak ada yang mempedulikannya, padahal diperusahaan tentu ada staf ahlinya. Bahkan sejak awal dibentuk Serikat Pekerja yang berhak melakukan pembelaan hingga kini juga tidak meliriknya.

PEMIMPIN YANG PEDULI:
Sebagai bawahan yang dilindas dengan nilai dibawah standar kenaikan reguler dalam waktu 7th dan 6th, upaya-upaya mengadukan permasalahannya tidak ada tindak lanjutnya Berulang-kali menyampaikan masalah bahkan meminta pembelaan SP-PLN tidak digubris. 
Di th. 2000 ada secercah harapan, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk Kuntoro Mangku Subroto sebagai Direktur Utama PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN yg menggantikan pejabat lama Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN dimasa lalu. Terakhir dalam menangani  PT. Timah, meski dengan kebijakan PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil dipertahankan.
Namun langkah yg diambil Kuntoro di PT. Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN.

Setelah melihat vcd soaialisasi, pandangan Dirut PT.PLN yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira disertai harapan bisa dicapainya, kesejahteraan bagi karyawan.
Selama 30th bekerja baru mendengar dan melihat vcd yang diputar diunit, berkali-kali membelalakan mata, dan pasang telinga, rasanya seperti tidak percaya, benarkah ada pemimpin peduli anak buah..?.
Kuntoro Mangku Subroto sebagai yang sangat peduli kepada anak buah yang menyampaikan pandangannya melalui vcd keseluruh Unit2 kerja bahwa:
Anak buah anda adalah orang anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai. Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya, jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.

Bagi pegawai yang menghendaki perusahaan yang bersih, menjadi sangat kecewa hanya menjabat seumur jagung, karena ini adalah pemimpin yang tepat untuk bisa melakukan perubahan.
Kenapa begitu singkat, yang menjadi pertanyaan apakah ada yang menghedaki tidak berlama-lama sesuai masa baktinya satu periode jabatan, atau memang karyawan benar-benar takut kebijakannya, karena ditantang kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja, profesionalisme, peduli, sadar biaya, pragmatik, komunikatif,  apalagi diajak memangkas koruptor-koruptor yang merusak perusahaan ini.

Kami benar2 berniat, siap mendukung dengan semangat bekerja keras ikut membantu membersihkan selokan yang kotor dan berbau. Namun pupus sudah harapan setelah Pimpinan yang dikenal bersih tidak lagi menjambat, permasalahan kami mengenai penilaian dibawah standar (DE) apakah akan hanya sampai disini, kembali lagi tidak ada yang menggubris. Tentu tidak karena ada pemerintah Negara Hukum dibumi Indonesia ini.

Pemerintah negara ini, wajib hadir untuk menindak lanjuti menempatkan hukum sebaga panglima, menegakkan keadilan dan kebenaran, 71th merdeka, masih dijajah oleh bangsa sendiri.
Oleh karena sesuai Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.

1 komentar:

  1. Bawahan itu pada umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu biarpun berisiko tinggi diperintah apa saja mau, kerap menjadi korban dalam pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa dimasa lalu korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan https://www.youtube.com/attribution_link?a=2zRjDjssOoQ&u=%2Fwatch%3Fv%3DJ8E-6TgowrI%26feature%3Dshare

    BalasHapus