Melalui media sosial ini, kami sampaikan informasi tentang kisah
nyata dari orang tertindas, dengan ini menyerukan secara terbuka kepada YTH penyelenggara
negara, para penegak hukum, karena ini adalah tugas negara wajib dijawab dengan
tindakan nyata, untuk secara konsekuen dan konsisten menegakkan hukum demi melindungi
warganya, agar terbebas dari segala bentuk penjajahan dimuka bumi. Dengan
berpegang teguh kepada supremasi hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena kami melihatnya. Kami membacanya. Kami
mendengarnya. Bahkan kami merasakannya sendiri dalam sisi kehidupan kami ini
merupakan fakta sejarah, sudah 71 th merdeka namun masih dibelenggu penjajah bangsa sendiri.
Dasar Neghara Republik Indonesia;
PANCASILA dan UUD’45
Preambule alinea pertama:
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU HAK SEGALA BANGSA, DAN
OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK
SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.
Alinea menegaskan bahwa, setiap orang berbangsa dilindungi
oleh Undang-Undang, hak-hak kemerdekaannya, tidak boleh ada penjajahan diatas
dunia, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Bunyi Pasal HAK ASASI MANUSIA
pada UUD’1945 antara lain:
BAB XA
Pasal 28A.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menpertahankan hidup
dan kehidupannya.
Pasal 28D.
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2)
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28F.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28H.
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapum.
Pasal
28I.
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)
Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J.
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat
demokratis.
SK.
Direksi No.225.K/010/DIR/2000 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
BAB.II Pasal2 huruf a,1:
SETIAP PEGAWAI WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA
PANCASILA, UUD’1945 NEGARA, PEMERINTAH DAN PERSEROAN.
Konsekuensi membentuk Karakter Bangsa dengan Budipekerti yg
baik.
Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada PANCASILA, UUD’45
dengan HAM nya.
Menegakan Peraturan Perundangan yang berlaku dan menghindari
Larangannya.
Antara Lain:
A. PANCASILA
butir-butir sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
1.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
perasamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai2 kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
B.
PERATUAN
DISIPLIN PEGAWAI:
BAB II.Pasal 2. huruf e
Setiap pagawai wajib
Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan antara lain.:
1.
Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi
kerja, inovasi, kreatifitas dan produktifitas.
2.
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier.
3.
Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas,
termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai.
4.
Menjadi dan memberi contoh serta teladan yang
baik terhadap bawahan.
5.
Bertindak dan bersikap tegas dan konsisten,
tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan.
6.
Mengambil langkah-langkah dan keputusan yang
diperlukan akibat adanya pelanggaran Disiplin yang dilakukan anak buahnya.
C. BUDAYA PERUSAHAAN.
BAB IV. 4,1
c. Prinsip Pengelolaan Potensi
Insani.
PLN menempatkan potensi insani
sebagai tumpuan keberhasilan perusahaan, untuk itu anggota perusahaan perlu
diberdayakan secara maksimal dg menghargai nilai2 kemanusiaan. Sehingga tumbuh
komitmen dan rasa bangga kepada perusahaan, prinsip tersebut diwujudkan melalui
tindakan.
5. memberi kesempatan kepada
anggota perusahaan yg melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri.
BAB VI. 6.2 KARYAWAN
c.
memberikan penghargaan berdasarkan kinerja dan kompetensi pegawai secara
korporasi tim kerja dan individu.
d. menghargai martabat manusia
tanpa memandang sara dan gender
e. mendukung
penciptaan hubungan atasan bawahan dan rekan sekerja yg kondusif, produktif dan
inovatif
j. perusahaan menghormati prinsip
umum kemanusiaan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan yg berlaku.
k. perusahaan
menyediakan kesempatan yg sama kepada semua pegawai tanpa mengindahkan
senioritas, perbedaan jenis kelamin, perbedaan etnis, agama dan status.
n. perusahaan
mendukung transparansi dalam komunikasi yg terbuka.
D. PEDOMAN PERILAKU.
Kebiasaan Baik dan Tata Pergaulan Profesional.
Dilingkungan PT.PLN (Persero).
“Dengan Semangat KeKitaan Mari Kita Bangun
PLN Yang Satu”
Visi; Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh-kembang,
Unggul dan Terpercaya Dengan Bertumpu pada Potensi Insani.
Misi; Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang usaha lain yang terkait,
berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjadikan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Nilai-Nilai: Saling Percaya, Integritas, Peduli, Pembelajar.
Motto; Listrik untuk kehidupan yang lebih baik.
Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
Pemerintah dan Perseroan, serta beberapa hal pedoman yang telah diuraikan
yaitu; A PANCASILA, B PERATURAN
DISIPLIN PEGAWAI, C BUDAYA PERUSAHAAN, D PEDOMAN PERILAKU , adalah
amanah yang telah menjadi kesepakatan harus
dijalankan sesuai tatanan kehidupan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Pasal
28I. Ayat (5) Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
BAWAHAN
Adalah bagian dari anggota perusahaan,
Orang lemah, mudah dijajah, gampang dinjak-injak layaknya rumput lapangan bola
yang tumbuh sebatas mata kaki.
Mudah diperlakukan sewenang-wenang tanpa
ada perlawanan berarti, terbukti awal masuk kerja ada perlakuan sewenang-wenang
tidak adil, dari th 1992 mengadukan permasalahannya, namun dianggap sepi, dalam
hal ini wajib adanya perlindungan dari Negara, mengacu Hak asasi manusia Pasal
28I ayat
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Peranan
Serikat Pekerja di BUMN ini, sesuai KKB Bagian Kedua
tentang Hak-hak Perseroan
dan
SP-PLN Pasal 5. ayat (2) SP-PLN berhak: a mewakili, membela dan melindungi
anggotanya, terbukti hanya wacana karena bersikap masabodoh, seharusnya
menindak lanjuti pengaduan anggotanya, namun
anggota yang mengadukan permasalahannya hanya
disambut dengan lambaian tangan saja, kenapa SP berbuat demikian, tidak melakukan
sebagaimana mestinya, tanpa alasan yang jelas, hingga kini tidak ditindak
lanjuti.
Ini kisah nyata, jangan melupakan sejarah ada pada biodata
pegawai, bisa dilihat riwayat kepangkatannya, riwayat kenaikan berkala dengan
nilai a (Dibawah Standar) kenaikan reguler dalam waktu 7tahun dan 6tahun,
tampak jelas bisa disimpulkan jenjang karirnya tidak wajar, komplit dari mulai
masuk kerja hingga pensiun.
Lalu bandingkan dengan biodata pegawai dari saat mulai
bekerja hingga pensiun yang dinilai standar dan diatas standar, akan tampak
ketidak adilannya.
Bawahan itu
pada umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu
biarpun berisiko tinggi diperintah apa saja mau, kerap menjadi korban dalam
pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa dimasa lalu
korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan, walau pelaksanaannya berpegang
pada Standard Operating Prosedure (SOP), semua pertanggungjawaban untuk
antisipasi terjadinya human error adalah Atasan, yang mengawasi pelaksanaan
pekerjaan dengan berpegang sesuai langkah-langkah SOP.
Adakah riwayat Atasan tewas dengan sabuk pengaman yang
mengikat pada isolator menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan,
fakta dilapangan Bawahanlah korbannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan mitra kerja,
yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara dan tetap tersalur
dengan baik, supaya KWH siang malam terus berputar, energinya stabil menerangi
jagad ini, sehingga untuk perusahaan pendapatannya bisa naik, maka sungguh sangat
keliru jika menganiaya bawahan tanpa sebab yang jelas, dengan menilai dibawah
standar tanpa ampun sampai pensiun, tanpa memberikan arahan, apalagi Bawahan
itu bukan pelaku KKN yang merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya yang tidak
amanah dan menggerogoti perusahaanlah
yang wajib dinilai dibawah standar.
Perlu digaris bawahi Perkataan Pak Kuntoro Mangku
Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....Anda harus paling berterima
kasih kepada anak buah Anda, karena dialah yang bisa membuat kita bisa lebih
baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan
ini...
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Pada KKB Bagian Keempat, tentang Penilaian Unjuk Kerja
Pegawai Pasal 28
ayat (3) Kriteria penilaian unjuk kerja pegawai terdiri atas
unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat penilaian
sesuai masing-masing unsur yaitu:
a.
Dibawah Ekspektasi (DE) untuk penilaian unjuk
kerja dibawah standar.
b.
Sesuai Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk
kerja memenuhi standar.
c.
Melampaui Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk
kerja yang melampaui standar.
Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk penilaian
pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan nilai skala
sebagai berikut:
a.
Penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi
Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”.
b.
Penilaian dengan predikat Sesuai Dengan
Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”.
c.
Penilaian dengan predikat Konsisten Sesuai
Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”.
d.
Penilaian dengan predikat Melampaui Seluruh
Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala “c’”.
Perolehan nilai skala “a” adalah
penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi atau disebut dengan derajat
Dibawah Ekspektasi (DE) yaitu penilaian unjuk kerja dibawah standar.
Dengan demikian cukup jelas nilai
skala “a” adalah penilaian dibawah standar.
#nilai “a” = nilai dibawah standar.
NILAI DIBAWAH STANDAR.
#. Suatu barang yang nilainya dibawah standar
dapat dikatakan sebagai barang tidak bermutu, barang tidak bernilai, barang yang tidak ada jaminan mutunya.
#.
Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai
standar, jika dibawah standar, maka instalasi tersebut harus dibongkar harus diganti
kawat yang sesuai standar dan jika tidak diganti,
tidak akan diberi ijin pemasangan kwh meternya.
#.
Pemakai Helm dibawah standar pada saat razia Helem, jika tidak berlisensi SNI (Standar Nasional Indonesia) maka
pemakainya dianggap melanggar, lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi
denda.
Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar,
jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu. Pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa? Jelas
Pegawai yang tidak bermutu itu adalah yang tidak taat asas, culas cenderung
menggerogoti perusahaan.
Adalah perbuatan se-wenang2 Atasan terhadap Bawahan dengan
tidak mentaati peraturan, menilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala,
tanpa alasan yang jelas, dianggapnya sebagai pegawai yang tidak bermutu.
Disisi lain pegawai yang patut diduga korupsi (melakukan kejahatan
luarbiasa), tidak jujur, cenderung menggergoti perusahaan nilainya SE, (Sesuai
Ekspektasi). Atasan yang demikian ini wajib mempertanggungjawabkan
perbuatannya kepada pemerintah/negara, yang menurut teori trias polica;
NEGARA MEMPUNYAI FUNGSI MENCAKUP TIGA TUGAS POKOK:
1) Fungsi
legislative, yaitu membuat undang-undang.
2) Fungsi
eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi
yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati, lalu mengadili yang
tidak mentaati peraturan (Setiap fungsi ini terpisah satu sama lainnya).
Karena negara
wajib melindungi warganya sesuai. Pasal
28I
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
KEBERSAMAAN
Atasan Bawahan merupakan komponen saling
melengkapi, satu kesatuan utuh yang masing-masing mempunyai peran untuk
mengelola perusahaan supaya bonafide.
Mungkinkah dalam pengelolaan perusahaan
tanpa kebersamaan, tanpa saling bahu-membahu, tanpa berat sama dipikul, dan ringan
sama dijinjing, akan tercapai tujuannya.
Tanpa hal tersebut yang akan terjadi
adalah tirani, mau menang sendiri, merasa lebih hebat daripada peraturan
menjadikan berbuat semena-mena terhadap bawahan,
Ibarat komponen sepeda motor, posisi
Bawahan sebagai yang berada dibawah adalah roda, Atasan adalah komponen
penggeraknya apabila hubungannya tidak harmoni dengan Bawahan, maka yang
terjadi ketimpangan tidak akan bisa berjalan dengan baik, begitu pula jika
kondisi roda ban tanpa angin, motor tidak berjalan sampai tujuan?
Demikianlah jika digambarkan sebagai
komponen sepeda motor maka seharusnya Atasanlah sebagai motor pengeraknya yang
mengawali melangkah menggerakan Bawahan dengan mencerminkan suri teladan yang
baik, demi membangkitkan semangat dalam bekerja supaya berhasil baik tanpa adanya
kecelakaan kerja dan bisa dicapai targetnya.
Di eks Sektor Ketenger, fakta menunjukan
diperlakukan sewenang-wenang dijadikan korban selama bekerja dinilai dibawah
standar yang berakibat selama 30th bekerja tidak pernah naik peringkatnya.
Dengan nasibnya itu senantiasa bersabar
sambil berdo’a kepada Tuhan YME memohon yang berkompeten mentaati hukum secara konsekuen
dan konsisten yang berintikan keadilan dan kebenaran, mencermati laporan yang
sebenarnya terjadi, evaluasi sesuai perintah undang-undang, putuskan secara adil,
bila Atasan terbukti bersalah berikan sanksi.
Penilain karir itu tidak bisa semena-mena
karena sudah ada aturannya, susah payah dengan cucuran keringat bekerja
berisiko kematian, hanya ingin menggapai nilai standar bahkan lebih jauh lagi diatas
standar, namun fakta dilapangan hanya dicemooh, diinjak, direndahkan, dengan
nilai dibawah standar tanpa alasan yang jelas, dianggapnya tidak mampu bekerja
oleh Atasan arogan, yang meng klaim bahwa dirinyalah yang lebih berhak hidup
berkembang, padahal bekerja diruang-lingkup listrik bertegangan tinggi, supaya
tidak salah langkah dengan SOP (Standar Operating Prosedur), jika salah prosedur bisa terjadi peralatan
rusak, petugas cacat fisik, bahkan meninggal dunia, hal ini tanggungjawab
Atasan yang selalu berpegang SOP, seperti kesalahan prosedur yang terjadi
dimasa lalu, namun Atasan selalu mulus karirnya.
Falsafah hidup bergotong-royong, bekerjasama saling
mendukung, tidak bisa dipungkiri, sejak jaman Adam hidup kita ini senantiasa membutuhkan jasa tenaga dan pikiran orang
lain, kita tidak bisa bekerja sendiri hanya untuk kepentingan diri sendiri
untuk meningkatkan karir sendiri, masih ada orang lain yang berhak hidup, yaitu
Bawahan pun berhak dihargai jerih payahnya, berhak pula untuk ditingkatkan
karirnya.
Pasal 28D
ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap
orang senantiasa membutuhkan jasa, tenaga dan pikiran orang lain, memiliki
Sepeda Motor pada umumnya bukan buatan sendiri? Melainkan produk orang lain
atau bangsa lain, atas hasil pemikiran orang lainlah Sepeda Motor diciptakan,
dan berjasa dimanfaatkan untuk transpotasi, walaupun dibelinya dari uang
sendiri, akan tetapi untuk mendapatkan uang sendiripun juga ditopang dari orang
lain, dengan suatu usaha sebagai tenaga kerja tentu orang lain yang
membayarnya, jika berjualan tentu orang lain yang membeli barang dagangannya.
Makan
sehari-haripun, untuk memasaknya melibatkan orang lain.
Padi
menjadi beraspun orang lain pula yang mengolahnya, pendek kata kita tidak bisa hidup
sendiri tanpa orang lain, setiap orang mempunyai peran masing-masing untuk
saling mendukung dalam kehidupan ini.
Begitu
pula Atasan dan Bawahan layaknya satu organ tubuh yang tidak terpisah, apabila
Bawahan sakit tentu Atasan seharusnya ikut merasakan sakitnya.
Pasal
28A.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menpertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28D.
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Mengelola perusahaan tanpa berbagi dengan
Bawahan dapat dipastikan mustahil bisa tujuan akan terwujud. Contoh, saat
membangun tower darurat lokasi didesa Cimohong dalam pelaksanaan pekerjaan
memindah penghantar ke tower darurat, tujuannya untuk mengatasi longsor yang
terjadi pada tower permanen.
Petugasnya adalah pegawai golongan rendah
karena saling bahu-membahu, mampu
mewujudkan berdirinya tower darurat setinggi kurang lebih 25m, yang siap
dibebani penghantar pindahan dari tower permanen. Mampukah dilakukan Atasan seorang
diri, tanpa bekerjasama melibatkan Bawahan nonsen bisa terwujud.
KEMANUSIAAN.
Manusia itu bukan alat yang merupakan benda
mati, yang tidak pernah merasakan kelelahan maupun kesakitan, tetapi mahluk
hidup yang memiliki perasaan, bila dilukai akan merasakan sakit,
Apabila
digambarkan sebagai anggota tubuh manusia, meliputi Kepala, tangan dan kaki
masing-masing mempunyai fungsi.
Kepala sebagai atasan fungsinya untuk
memikir langkahnya kedepan.
Tangan dan Kakinya sebagai Bawahan yang
berfungsi untuk melaksanakan pekerjaan atas perintah kepala.
Anggota tubuh antara kepala, kaki dan
tangan mempunyai syaraf yang saling berhubungan, jika kakinya luka
berdarah akibat terpeleset, otomatis bagian yang terluka akan terasa sakit pula
dan mulutnya yang ada dibagian kepala akan mengatakan sakit, jika dirasakannya
sakit sekali, matanya yang ada dibagian kepala akan menangis meneteskan
airmatanya.
Begitulah seharusnya Pimpinan Perusahaan
jika digambarkan sebagai organ tubuh manusia yang syarafnya saling berhubungan
erat. Maka tidak akan tega melukai anak buahnya dengan nilai Dibawah Standar
karena satu organ tubuh dalam dirinya pun akan merasakan sakitnya pula.
Gambaran tersebut dimaksudkan supaya sebagai
Pimpinan segera memulihkan kekecewaan anak buahnya yang berlarut-larut merasa dikecewakan
dengan nilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala tanpa ampun sampai
pensiun.
Sebagai manusia akan merasa kesakitan
apabila disakiti maka janganlah menyakiti orang lain tanpa sebab yang jelas.
Atasan yang sehat jasmani-rohaninya,
otomatis tidak akan melakukan perbuatan
untuk melukai perasaan hati bawahannya.
Dengan demikian sebagai kepala di
Perusahaan tidak akan tega menilai a Dibawah Standar (DE) kepada Bawahannya,
tanpa alasan yang jelas, apalagi secara terus menerus tanpa pembinaan setiap tahun kenaikan berkala.
Sebagai kepala yang taat asas ada rasa
tanggungjawab, tentu akan menyaring sudah tepatkah menilai Dibawah Standar adakah
sebab kesalahannya.
Itulah makna Kemanusiaan yang wajib
diamalkan oleh setiap anggota perusahaan, dimana setiap pegawai wajib
melaksanakan tugasnya sebagai warganegara dan pegawai dengan baik, setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD. 1945, Negara, Pemerintah dan
Perseroan.
Kesimpulannya sekali lagi jangan
sakiti orang lain, karena dirinya pun akan merasasakan sakit pula apabila
disakiti.
Dengan demikian tidak ada alasan untuk
tidak peduli kepada bawahan, apalagi membencinya, dalam hal pekerjaan berkaitan
dengan kewajiban Atasan dan Bawahan, yaitu Atasan memberi perintah dan Bawahan
menerima perintah, supaya tidak terjadi salah paham yang bisa berakibat fatal
karena bekerja dilistrik berisiko tinggi.
Seharusnya saling berkomunikasi dengan
baik supaya dapat dicapai susana kerja yang kondusif, nyaman demikianlah
seharusnya suasana kerja dalam perusahaan.
Maka Prinsip potensi insani
menjadi secara nyata diamalkan, seperti yang tertuang pada buku panduan Budaya
Perusahaan :
Mengakui hak-hak anggota perusahaan,
memberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan serta
membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsure pimpinan dan anggota
perusahaan.
Jika terjadi diskriminasi dalam penilaian
disebabkan rasa tidak suka, maka apa yang telah diperbuat oleh Atasan, adalah
bukanlah melakukan pembinaan yang baik sebagaimana yang diamanatkan Perusahaan,
melainkan perbuatan semena-mena, arogan yang tidak bisa ditolerir, atasan telah
berlaku tiran, wajib mempertanggungjawabkannya apapun konsekwensinya, tidak bisa
melenggang begitu saja.
Wajib klarifikasi apa penyebabnya agar
semua orang mengetahui karena telah berbuat aniaya kepada orang tak bersalah,
Bawahan itu tak berdaya tidak mungkin serta merta secara fisik melawan
Atasannya, bisanya hanya geram didalam hati.
Fakta yang terjadi sejak awal bekerja ada
masalah hingga pensiun berulang kali mengadukan permasahannya melalui jalur
internal perusahaan tidak ada yang mempedulikannya, padahal diperusahaan tentu
ada staf ahlinya. Bahkan sejak awal dibentuk Serikat Pekerja yang berhak melakukan
pembelaan hingga kini juga tidak meliriknya.
PEMIMPIN YANG PEDULI:
Sebagai bawahan yang dilindas dengan nilai
dibawah standar kenaikan reguler dalam waktu 7th dan 6th, upaya-upaya mengadukan
permasalahannya tidak ada tindak lanjutnya Berulang-kali menyampaikan masalah
bahkan meminta pembelaan SP-PLN tidak digubris.
Di th. 2000 ada secercah
harapan, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk Kuntoro Mangku
Subroto sebagai Direktur Utama PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN yg
menggantikan pejabat lama Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur
profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN
dimasa lalu. Terakhir dalam menangani PT. Timah, meski dengan kebijakan
PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil
dipertahankan.
Namun langkah yg diambil Kuntoro di PT. Timah
tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN.
Setelah melihat vcd soaialisasi, pandangan Dirut
PT.PLN yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira
disertai harapan bisa dicapainya, kesejahteraan bagi karyawan.
Selama 30th bekerja baru mendengar dan melihat vcd
yang diputar diunit, berkali-kali membelalakan mata, dan pasang telinga, rasanya seperti tidak percaya, benarkah ada pemimpin peduli anak buah..?.
Kuntoro Mangku Subroto sebagai yang sangat
peduli kepada anak buah yang menyampaikan pandangannya melalui vcd keseluruh Unit2
kerja bahwa:
Anak buah anda adalah orang anda, harus
paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan
lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah pikiran-pikiran,
berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai.
Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya,
jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi
pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg
pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada
sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah
mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat
komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat
yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg
awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak
boleh ada yg kotor diperusahaan ini.
Bagi pegawai yang menghendaki perusahaan yang bersih, menjadi
sangat kecewa hanya menjabat seumur jagung, karena ini adalah pemimpin yang
tepat untuk bisa melakukan perubahan.
Kenapa begitu singkat, yang menjadi
pertanyaan apakah ada yang menghedaki tidak berlama-lama sesuai masa baktinya satu periode
jabatan, atau memang karyawan benar-benar takut kebijakannya, karena ditantang
kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja, profesionalisme, peduli,
sadar biaya, pragmatik, komunikatif, apalagi diajak memangkas koruptor-koruptor yang merusak perusahaan ini.
Kami benar2 berniat, siap mendukung dengan semangat
bekerja keras ikut membantu membersihkan selokan yang kotor dan berbau. Namun
pupus sudah harapan setelah Pimpinan yang dikenal bersih tidak lagi menjambat,
permasalahan kami mengenai penilaian dibawah standar (DE) apakah akan hanya sampai disini, kembali
lagi tidak ada yang menggubris. Tentu tidak karena ada pemerintah Negara Hukum dibumi Indonesia ini.
Pemerintah negara ini, wajib hadir untuk menindak
lanjuti menempatkan hukum sebaga panglima, menegakkan keadilan dan kebenaran,
71th merdeka, masih dijajah oleh bangsa sendiri.
Oleh karena sesuai Pasal 28I ayat (4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.